Buku Kurikulum
KURIKULUM
Sesuai dengan standard dan prosedur
akreditasi Program Studi sarjana yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) 2008, yang menjelaskan bahwa
kurikulum merupakan rancangan seluruh kegiatan pembelajaran mahasiswa
sebagai rujukan Program Studi dalam merencanakan, melaksanakan,
memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatannya untuk mencapai tujuan
program studi. Selanjutnya dijelaskan pula bahwa Kurikulum dan seluruh
kelengkapannya harus ditinjau ulang dalam kurun waktu tertentu oleh
Program Studi bersama pihak-pihak terkait (relevansi sosial dan
relevansi epistemologis) untuk menyesuaikannya dengan perkembangan IPTEK
dan kebutuhan pemangku kepentingan
Untuk
menjalankan amanat seperti terkandung dalam penjelasan di atas,
selanjutnya PSTM UNUD melaksanakan evaluasi yang mendasar terhadap
kurikulum 2011. Evaluasi dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan bila
diperlukan dapat di-tinjau/review kembali setiap tahun. Pengembangan
kurikulum mengacu kepada:
- Ketentuan ketentuan dalam buku
panduan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang diterbitkan
oleh direktorat akademik dirjen dikti tahun 2008.
- Kepmen. Nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang kurikulum Inti Pendidikan Tinggi.
- Keputusan dirjen dikti Nomor
44/dikti/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah
berkehidupan bermasyarakat di perguruan tinggi
- Keputusan dirjen dikti nomor
43/dikti/Kep/2006 tentang Rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah
pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
- Surat direktur jenderal
pendidikan tinggi nomor: 06/D/T/2010 perihal penyelenggaraan Perkuliahan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
- Ketentuan dari Lembaga
Pengabdian Masyarakat tahun 2010 mengenai Kuliah Kerja Nyata
Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN PPM ) yang disusun oleh Pnitia
Kuliah Kerja Nyata (KKN) universitas Udayana 2010
- Kurikulum Inti Program Sarjana Teknik Mesin Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Kerjasama Teknik Mesin Indonesia 2010
- Penyempurnaan Karangka
Kualifikasi Nasional Indonesia bidang ilmu Teknik Mesin yang diterbitkan
oleh Badan Kerja Sama Teknik Mein Indonesia 2014.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan inggi.
- Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013
tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang
Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Buku Kurikulum Pendidikan
Tinggi, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan Tahun 2014
- Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pengembangan kurikulum berbasis
KKNI mempunyai sasaran strategis yaitu menyiapkan tenaga kerja trampil
dan profesional yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan persyaratan
kompetensi yang diberlakukan secara lokal, nasional dan internasional.
Disamping itu kurikulum berbasis KKNI dapat berperan sebagai modal
intelektual serta mempunyai mobilitas tinggi ke segala arah untuk dapat
mengakses lapangan kerja yang bersifat volatile, kompetitif dan tidak
menentu keberadaannya. Struktur kurikulum yang sudah berjalan selama ini
meliputi konsentrasi bidang studi Konversi Energi, Manufaktur dan
Engineering Perhotelan. Dalam kesempatan revisi tahun 2019 ini, struktur
kurikulum ditambahkan dengan konsentrasi bidang studi Otomotif dengan
menambahkan bberapa mata kuliah pilihan, namun tanpa terjadi perubahan
secara mendasar dan tidak perlu melakukan ekivalensi mata kuliah.
Penyusunan revisi kurikulum
2016-2021 PSTM UNUD dilakukan dengan memperhatikan surat keputusan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Kurikulum Inti pendidikan tinggi
yang berlaku secara nasional, Hasil kerja BKSTM se-Indonesia tentang
Kurikulum Inti Teknik Mesin serta kebutuhan pasar tenaga kerja sarjana
Teknik Mesin baik lokal, nasional, maupun internasional. Dengan konsep
tersebut, mahasiswa PSTM UNUD akan memiliki keunggulan dalam hal
kemampuan untuk bekerja secara individu maupun tim dalam multi disiplin
dengan tingkat kompetensi yang telah ditetapkan.
Secara umuk dasar penyusunan
kurikulum ini adalah keputusan Mendiknas No. 232/U/2002 dan No.
045/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi yang berlaku secara
nasional. Dengan merujuk kepada keputusan Mendiknas tersebut maka
struktur kurikulum 144 SKS akan terdiri dari kompentensi utama sebanyak
105 SKS, kompetensi pendukung sebanyak 35 SKS, dan kompetensi lain 4
SKS.
FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS UDAYANA